Dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan AKT (Asosiasi Kelompok Tani) FD dan SLK harus memiliki pemahaman secara utuh, baik pengembangan AKT tingkat desa, tingkat kecamatan/klaster sampai ke tingkat kabupaten serta kegiatan yang mengarah pada dua komponen, yaitu kegiatan BISNIS riil yang mencakup sub-bidang kegiatan Pengolahan dan Pemasaran Hasil dan Masukan Pertanian (PPH/MP) dan sub-bidang Pengembangan Informasi Teknologi dan Inovasi Pertanian (ITIP), serta kegiatan bidang Simpan Pinjam (SP).
Kegiatan pengembangan AKT (Asosiasi Kelompok Tani) adalah untuk melaksanakan MOU dari Midterm Review Paro-waktu P4MI yang merekomendasikan : “LSM Nasional menyerahkan ke PCMU proposal yang berisi strategi untuk mengembangkan perhimpunan asosiasi kelompok tani.” (rekomendasi butir 5). Panduan ini diatur langkah-langkah pembentukan AKT yang disusun berdasarkan pengalaman lapang dan kearifan lokal, telah didiskusikan dalam rapat-rapat LSM nasional dengan PCMU dan Konsultan, dan dalam Workshop Sintesis Pengembangan Inovasi Pertanian Lahan Marjinal di Wilayah P4MI di Hotel Safari Garden Cisarua, tanggal 14-15 Desember 2006, dan pada Pertemuan Nasional P4MI ”Belajar dari Implementasi Program 2006 dan Sinkronisasi Program P4MI Paruh Waktu ke–2” tanggal 23-25 Januari 2007 di Dieng Kledung Pass Hotel.
No comments:
Post a Comment